NAMA : Mayang Amalia Rizky
KELAS : 3 EA 13
NPM : 10208786
ALIRAN DANA INTERNASIONAL
Di dalam perekonomian terdapat 3 definisi uang yang beredar di masyarakat yaitu M1, M2 dan M3. Dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran(demand seposit). M2+tabungan+deposito berjangka (time deposit) pada bank umum. M3 adalah M2+tabungan+ deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. Didalam ke-3 pengertian uang tersebut terdapat unsure perbakan yang tidak dapat dilepaskan dari kehudpan masyarakat. M2 dan M3 merupakan uang yang dikelola atas bantuan bank, sehingga peran bank sangata besar dalam membantu masyarakat dalam mengelolan uang yang mereka miliki. Kebutuhan akan uang dimasyarakat dalam rangka memegang uang sangat beragam mulai dari yang lebih suka memegang uang lebih atau menyimpannya di bank. Ada tiga motif seseorang memegang uang yaitu transaction motive atau motif transaksi, precautionary motive atau motif berjaga-jaga dan speculative motive atau motif spekulasi.
Motif tarnsaksi terjadi apabila penerimaan uang tunai oleh seseorang atau oleh sebuah perusahaan baik jumlahnya maupun saat terjadinya pengeluaran mereka, maka mereka tidak perlu memiliki uang tunai untuk transaksi-transaksi yang mereka adakan. Sedangkan motif kedua yang mendorong sesorang menyimpan sebagian dari kekayaan dalam bentuk uang tunai adalah motif berjaga-jaga, menurut kenyataan dunia ini penu dengan ketidak pastian. Contoh, misalnya saja berpergian, baik untuk sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan maupun hanya untuk rekreasi, hapir senantiasa dengan sengaja jumlah uang yang kita bawa lebigh banyak daripada jumlah pengeluaran yang kita rencanakan dalam perjalanan. Adapun alasannya mengapa demikian. Tidak lain jawabannya adalah : “Untuk berjaga-jaga, kalau-kalau diperlukan.”
Rabu, 20 April 2011
Minggu, 17 April 2011
KUK
KUK
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
kredit usha kecil (KUK) dibagi menjadi 4 yaitu :
1.1 KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun
1.2 KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
1.3 KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
1.4 KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
Adalah Kredit atau pembiayaan dari Bank untk investasi dan atau modal kerja, yang diberikan dalam Rupiah dan atau Valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafond kredit keseluruhan maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk membiayai usaha yang produktif.
kredit usha kecil (KUK) dibagi menjadi 4 yaitu :
1.1 KUK-Kredit Investasi
Adalah kredit jangka menengah/panjang yang diberikan kepada (calon) debitur untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan ataupun pendirian proyek baru, dengan jangka waktu maksimal 10 tahun
1.2 KUK-Kredit Modal Kerja
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
1.3 KUK-Kredit Modal Kerja Kontraktor
Adalah kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja khusus bagi usaha jasa kontraktor yang habis dalam satu siklus usaha.
1.4 KUK-Channeling
Adalah Kredit Modal Kerja atau Kredit Investasi yang diberikan melalui kerjasama dengan Lembaga pembiayaan atau Bank Umum lainnya.
LIKUIDITAS BANK
Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya
Likuiditas merupakan salah satu faktor yang menentukan sukses atau kegagalan perusahaan. Penyediaan kebutuhan uang tunai dan sumber – sumber untuk memenuhi kebutuhan tersebut ikut menentukan sampai seberapakah perusahaan itu memegang resiko.
Menurut Bambang Riayanto rasio likuiditas dapat dihitung dengan current ratio, quick ratio, cash ratio dengan menghitung rasio likuiditasnya, kita akan mengetahui apakah perusahaan tersebut dalam keadaan likuid atau Ilikuid. Perusahaan dikatakan “Likuid” apabila perusahaan tersebut mampu memenuhi kewajiban keuangannya tepat pada waktunya. Sebaliknya, suatu perusahaan dikatakan “Ilikuid” apabila perusahaan tersebut tidak dapat segera memenuhi kewajibannya pada saat ditagih.
Fungsi Likuiditas Secara Umum
1. Menjalankan transaksi bisnisnya sehari – hari;
2. Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3. Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dana;
4. Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi yang menguntungkan.
Strategi Mengamankan Likuiditas
Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sebagai berikut (Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban:
• Memperbaiki posisi likuiditas antara lain mengalihkan asset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas/memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum/sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Likuiditas secara khusus untuk:
• Menutup jumlah RP (cadangan minimum)
• Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
• Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit.
Contoh Bank Yang DiLikuidasi
Bank Indonesia mengumumkan melikuidasi Bank IFI, Jumat(17/4), setelah bank tersebut selama dalam pengawasan khusus sesuai dengan batas waktu yang diberikan tidak bisa memenuhi ketentuan kesehatan perbankan yang dipersyaratkan. "Berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia, Bank Indonesia mencabut izin Bank IFI," kata Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Wimboh Santoso bersama dengan Direktur Prencanaan Startegi dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah NK Makhijani serta Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan, Noor Cahyo.
Rasio kecukupan modal di bawah delapan persen, dengan kredit bermasalah mencapai 24% dan telah masuk dalam pengawasan khusus sejak september 2008 serta masuk pengawasan intensif sejak 2002, kata Wimboh.
Ia mengatakan, penutupan Bank IFI tersebut tidak mengganggu kondisi perbankan secara umum, karena tidak berdampak sistemik. Total aset bank tersebut hanya Rp440 miliar atau 0,01% dibanding total aset industri perbankan.
Selain itu, menurut dia, bank ini bukan bank yang go publik di pasar modal. Berdasarkan situs Bank IFI, perusahaan ini sahamnya dimiliki oleh Grup Ramako, Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN dan PT Pengelola Investama Mandiri.
Bank tersebut tidak memiliki surat utang negara (SUN), sehingga tidak akan memberikan tekanan terhadap harga SUN apabila dilikuidasi. Di sisi lain pinjaman antar bank yang dimiliki hanya di bawah Rp8 miliar.
Menurut Wimboh, ekposur ke sektor riil amat kecil sehingga tidak meganggu operasional perusahaan-perusahaan besar. Sementara itu, posisi kredit per Maret 2009 Rp261,9 miliar, dengan kredit bermasalah (NPL) 24% sedangkan aset produktif diluar kredit yang bermasalah mencapai Rp116 miliar. "Jadi masalahnya sudah lama sejak 2002, jadi ada krisis global dan tidak ada krisis global ya memang sudah cacat," katanya. Sementara itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan, sejak dilikuidasi LPS akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris. Saat ini saham Bank IFI dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN. PT. Pengelola Investama Mandiri. Grup Ramako
Likuiditas merupakan salah satu faktor yang menentukan sukses atau kegagalan perusahaan. Penyediaan kebutuhan uang tunai dan sumber – sumber untuk memenuhi kebutuhan tersebut ikut menentukan sampai seberapakah perusahaan itu memegang resiko.
Menurut Bambang Riayanto rasio likuiditas dapat dihitung dengan current ratio, quick ratio, cash ratio dengan menghitung rasio likuiditasnya, kita akan mengetahui apakah perusahaan tersebut dalam keadaan likuid atau Ilikuid. Perusahaan dikatakan “Likuid” apabila perusahaan tersebut mampu memenuhi kewajiban keuangannya tepat pada waktunya. Sebaliknya, suatu perusahaan dikatakan “Ilikuid” apabila perusahaan tersebut tidak dapat segera memenuhi kewajibannya pada saat ditagih.
Fungsi Likuiditas Secara Umum
1. Menjalankan transaksi bisnisnya sehari – hari;
2. Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3. Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dana;
4. Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi yang menguntungkan.
Strategi Mengamankan Likuiditas
Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sebagai berikut (Raflus Rax, 1996):
• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban:
• Memperbaiki posisi likuiditas antara lain mengalihkan asset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.
Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas/memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum/sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)
Likuiditas secara khusus untuk:
• Menutup jumlah RP (cadangan minimum)
• Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
• Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit.
Contoh Bank Yang DiLikuidasi
Bank Indonesia mengumumkan melikuidasi Bank IFI, Jumat(17/4), setelah bank tersebut selama dalam pengawasan khusus sesuai dengan batas waktu yang diberikan tidak bisa memenuhi ketentuan kesehatan perbankan yang dipersyaratkan. "Berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia, Bank Indonesia mencabut izin Bank IFI," kata Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Wimboh Santoso bersama dengan Direktur Prencanaan Startegi dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah NK Makhijani serta Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan, Noor Cahyo.
Rasio kecukupan modal di bawah delapan persen, dengan kredit bermasalah mencapai 24% dan telah masuk dalam pengawasan khusus sejak september 2008 serta masuk pengawasan intensif sejak 2002, kata Wimboh.
Ia mengatakan, penutupan Bank IFI tersebut tidak mengganggu kondisi perbankan secara umum, karena tidak berdampak sistemik. Total aset bank tersebut hanya Rp440 miliar atau 0,01% dibanding total aset industri perbankan.
Selain itu, menurut dia, bank ini bukan bank yang go publik di pasar modal. Berdasarkan situs Bank IFI, perusahaan ini sahamnya dimiliki oleh Grup Ramako, Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN dan PT Pengelola Investama Mandiri.
Bank tersebut tidak memiliki surat utang negara (SUN), sehingga tidak akan memberikan tekanan terhadap harga SUN apabila dilikuidasi. Di sisi lain pinjaman antar bank yang dimiliki hanya di bawah Rp8 miliar.
Menurut Wimboh, ekposur ke sektor riil amat kecil sehingga tidak meganggu operasional perusahaan-perusahaan besar. Sementara itu, posisi kredit per Maret 2009 Rp261,9 miliar, dengan kredit bermasalah (NPL) 24% sedangkan aset produktif diluar kredit yang bermasalah mencapai Rp116 miliar. "Jadi masalahnya sudah lama sejak 2002, jadi ada krisis global dan tidak ada krisis global ya memang sudah cacat," katanya. Sementara itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan, sejak dilikuidasi LPS akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris. Saat ini saham Bank IFI dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN. PT. Pengelola Investama Mandiri. Grup Ramako
VALAS
Valuta Asing
Di Indonesia, Bank Indonesia juga menyelenggarakan bursa valas, dimana bank-bank devisa dapat melakukan transaksi valas dengan BI. Kurs ditentukan oleh Bank Indonesia setiap hari dan kurs selalu berubah-ubah setiap hari. Transaksi valas antarbank devisa dapat pula dilakukan dalam bursa bebas, baik dalam negeri maupun internasional.
Penjualan valas oleh bank devisa dilakukan oleh para dealer-dealer bank yang bersangkutan. Dealer merupakan petugas bank yang melakukan transaksi valas dan dalam melakukan pekerjaannya dilengkapi dengan berbagai alat atau sarana informasi yang canggih. Tempat melaksanakan pekerjaan ini para dealer dikumpulkan dalam suatu ruangan tertentu yang disebut dealing room. Ruangan ini tidak dapat dimasuki oleh sembarang orang, setiap kejadian atau perubahan kurs dapat dimonitor melalui layar televise dan alat informasi lainnya.
Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “convertible currencies” yang serong diperdagangkan, sedangkan yang tidak termasuk dalam golongan tersebut jarang diperdagangkan. Yang menentukan golongan convertible currencies adalah salah satunya volume perdagangan suatu negara baik secara kualitas maupun kuantitas disamping factor lainnya. Yang termasuk ke dalam golongan mata uang yang kuat convertible currencies antara lain :
US Dolar = Dolar Amerika Serikat
FRF = France Perancis
JPN = Yen Jepang
SFR = France Swiss
AUD = Dolar Australia
CAD = Dolar Canada
D M = Deutch Mark Jerman
SGD = Dolar Singapura
HKD = Dolar Hongkong
GBP = Poundsterling Inggris dan mata uang lainnya.
Dalam transaksi ini bank menggunakan kurs jual dan kurs belu di mana penggunaan kurs dapat dilakukan sebagai berikut :
-Kurs jual pada saat bank menjual dan nasabah membeli
-Kurs beli pada saat bank membeli dan nasabah menjual
Selisih anatara kurs jual dan kurs beli yang disebut spread yang merupakan keuntungan bank dalam praktiknya selalu kurs jual lebih tinggi dari kurs beli. Penentuan kurs, pihak perbankan mengacu kepada kurs konversi yang dikeluarkan oleh perbankan setiap hari penentuan kurs dapat dilakukan secara direct rate dan indirect rate.
sumber : Kasmir "Bank dan lembaga keuangan lainnya"
Di Indonesia, Bank Indonesia juga menyelenggarakan bursa valas, dimana bank-bank devisa dapat melakukan transaksi valas dengan BI. Kurs ditentukan oleh Bank Indonesia setiap hari dan kurs selalu berubah-ubah setiap hari. Transaksi valas antarbank devisa dapat pula dilakukan dalam bursa bebas, baik dalam negeri maupun internasional.
Penjualan valas oleh bank devisa dilakukan oleh para dealer-dealer bank yang bersangkutan. Dealer merupakan petugas bank yang melakukan transaksi valas dan dalam melakukan pekerjaannya dilengkapi dengan berbagai alat atau sarana informasi yang canggih. Tempat melaksanakan pekerjaan ini para dealer dikumpulkan dalam suatu ruangan tertentu yang disebut dealing room. Ruangan ini tidak dapat dimasuki oleh sembarang orang, setiap kejadian atau perubahan kurs dapat dimonitor melalui layar televise dan alat informasi lainnya.
Dalam perdagangan pasar valas internasional hanya mata uang yang tergolong “convertible currencies” yang serong diperdagangkan, sedangkan yang tidak termasuk dalam golongan tersebut jarang diperdagangkan. Yang menentukan golongan convertible currencies adalah salah satunya volume perdagangan suatu negara baik secara kualitas maupun kuantitas disamping factor lainnya. Yang termasuk ke dalam golongan mata uang yang kuat convertible currencies antara lain :
US Dolar = Dolar Amerika Serikat
FRF = France Perancis
JPN = Yen Jepang
SFR = France Swiss
AUD = Dolar Australia
CAD = Dolar Canada
D M = Deutch Mark Jerman
SGD = Dolar Singapura
HKD = Dolar Hongkong
GBP = Poundsterling Inggris dan mata uang lainnya.
Dalam transaksi ini bank menggunakan kurs jual dan kurs belu di mana penggunaan kurs dapat dilakukan sebagai berikut :
-Kurs jual pada saat bank menjual dan nasabah membeli
-Kurs beli pada saat bank membeli dan nasabah menjual
Selisih anatara kurs jual dan kurs beli yang disebut spread yang merupakan keuntungan bank dalam praktiknya selalu kurs jual lebih tinggi dari kurs beli. Penentuan kurs, pihak perbankan mengacu kepada kurs konversi yang dikeluarkan oleh perbankan setiap hari penentuan kurs dapat dilakukan secara direct rate dan indirect rate.
sumber : Kasmir "Bank dan lembaga keuangan lainnya"
DANA PIHAK KETIGA
DANA PIHAK KETIGA
Bank bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bertindak selaku perantara bagi keuangan masyarakat. Oleh Karena itu bank harus selalu berada ditengah masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan keberadaan bank dan keyakinan masyarakat bahwa bank akan menyelesaikan permasalahan keuangan dengan sebaik-baiknya merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank.
Dana-dana yang dihimpun dari masyrakat ternyata merupakan sumber dana terbesat yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80-90 % dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagi berikut :
1. Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2. Deposito (time deposit)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Terdapat beberapa jenis deposito yakni :
a) Deposito berjangka
b) Sertifikat deposito
c) Deposits on call
3. Tabungan (saving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syrat tertentu. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia), seperti diperkenalkannya tabungan harian (dengan tingkat bunga yang dihitung harian secara rata), adanya penarikan undian berhadiah, kemudahan untuk menyetor maupun menarik dana, seta berbagi fasilitas lainnya.
SUMBER : DENDA, WIJAYA. 2005. MANAJEMEN PERBANKAN. EDISI KEDUA. JAKARTA : GHALIA INDONESIA
Bank bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bertindak selaku perantara bagi keuangan masyarakat. Oleh Karena itu bank harus selalu berada ditengah masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan keberadaan bank dan keyakinan masyarakat bahwa bank akan menyelesaikan permasalahan keuangan dengan sebaik-baiknya merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank.
Dana-dana yang dihimpun dari masyrakat ternyata merupakan sumber dana terbesat yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80-90 % dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagi berikut :
1. Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2. Deposito (time deposit)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Terdapat beberapa jenis deposito yakni :
a) Deposito berjangka
b) Sertifikat deposito
c) Deposits on call
3. Tabungan (saving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syrat tertentu. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia), seperti diperkenalkannya tabungan harian (dengan tingkat bunga yang dihitung harian secara rata), adanya penarikan undian berhadiah, kemudahan untuk menyetor maupun menarik dana, seta berbagi fasilitas lainnya.
SUMBER : DENDA, WIJAYA. 2005. MANAJEMEN PERBANKAN. EDISI KEDUA. JAKARTA : GHALIA INDONESIA
LDR
LDR (LOAN TO DEPOSIT RATIO)
LDR adalah ratio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukan salah satu penilaian likuiditas bank dan dapat dirumuskan sebagai berikut :
Jumlah Kredit yang Diberikan
X 100 %
Total Dana Pihak ketiga + KLBI + Modal Inti
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, termasuk dalam pengertian dana yang diterima bank adalah sebagai berikut :
1. KLBI (kredit likuiditas Bank Indonesia) (jika ada).
2. Giro, deposito dan tabungan masyarakat.
3. Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan, tidak termasuk pinjaman subordinasi.
4. Deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
5. Surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
6. Modal pinjaman.
7. Modal inti.
Dalam tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, Bank Indonesia menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1 Untuk rasio LDR sebesar 110% atau lebih diberi nilai kredit 0, artinya likuiditas bank tersebut dinilai tidak sehat.
2 Untuk rasio LDR dibawah 110% diberi nilai kredit 100, artinya likuiditas bank tersebut dinilai sehat.
Rasio ini merupakan indicator kerawanan dan kemampuan dari suatu bank. Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari loan to deposit ratio suatu bank antara sekitar 80 %. Namun batas toleransi berkisar antara 85 % dan 100 %
SUMBER : DENDA, WIJAYA. 2005. MANAJEMEN PERBANKAN. EDISI KEDUA. JAKARTA : GHALIA INDONESIA
LDR adalah ratio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukan salah satu penilaian likuiditas bank dan dapat dirumuskan sebagai berikut :
Jumlah Kredit yang Diberikan
X 100 %
Total Dana Pihak ketiga + KLBI + Modal Inti
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, termasuk dalam pengertian dana yang diterima bank adalah sebagai berikut :
1. KLBI (kredit likuiditas Bank Indonesia) (jika ada).
2. Giro, deposito dan tabungan masyarakat.
3. Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan, tidak termasuk pinjaman subordinasi.
4. Deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
5. Surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
6. Modal pinjaman.
7. Modal inti.
Dalam tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, Bank Indonesia menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1 Untuk rasio LDR sebesar 110% atau lebih diberi nilai kredit 0, artinya likuiditas bank tersebut dinilai tidak sehat.
2 Untuk rasio LDR dibawah 110% diberi nilai kredit 100, artinya likuiditas bank tersebut dinilai sehat.
Rasio ini merupakan indicator kerawanan dan kemampuan dari suatu bank. Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari loan to deposit ratio suatu bank antara sekitar 80 %. Namun batas toleransi berkisar antara 85 % dan 100 %
SUMBER : DENDA, WIJAYA. 2005. MANAJEMEN PERBANKAN. EDISI KEDUA. JAKARTA : GHALIA INDONESIA
Rabu, 13 April 2011
Jasa-Jasa Bank
Tugas KLKP
Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786
JASA-JASA BANK
Adapun jasa-jasa bank antara lain :
1. Jasa pemindahan uang (transfer)
2. Jasa penagihan (inkaso)
3. Jasa kliring (clearing)
4. Jasa penjualan mata uang asing (valas)
5. Jasa safe deposit box
6. Travelers Cheque
7. Bank Card
8. Bank draft
9. Letter of Credit (L/C)
10. Bank Garansi dan referensi bank
11. Serta jasa bank lainnya.
Kelengkapan dari jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Dengan kata lain semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan manajemen serta fasilitas yang dimilikinya.
Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786
JASA-JASA BANK
Adapun jasa-jasa bank antara lain :
1. Jasa pemindahan uang (transfer)
2. Jasa penagihan (inkaso)
3. Jasa kliring (clearing)
4. Jasa penjualan mata uang asing (valas)
5. Jasa safe deposit box
6. Travelers Cheque
7. Bank Card
8. Bank draft
9. Letter of Credit (L/C)
10. Bank Garansi dan referensi bank
11. Serta jasa bank lainnya.
Kelengkapan dari jasa yang ditawarkan sangat tergantung dari kemampuan bank masing-masing. Dengan kata lain semakin mampu bank tersebut, maka semakin banyak ragam produk yang ditawarkan. Kemampuan bank dapat dilihat dari segi permodalan manajemen serta fasilitas yang dimilikinya.
Transfer
Tugas KLKP
Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786
TRANSFER
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau luar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang digunakan. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman. Sarana yang biasa digunakan adalah :
- Surat
- Telex
- Telepon
- Faxsimile
- On line komputer
- Dan sarana lainnya.
Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain :
a. Bagi nasabah akan mendapat :
- Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
- Prosedur mudah dan murah
b. Bagi bank akan memperoleh
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah
Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786
TRANSFER
Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau luar negeri. Lama pengiriman tergantung dari sarana yang digunakan untuk mengirim. Kemudian besarnya biaya kirim juga sangat tergantung sarana yang digunakan. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah. Sarana yang dipilih akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman. Sarana yang biasa digunakan adalah :
- Surat
- Telex
- Telepon
- Faxsimile
- On line komputer
- Dan sarana lainnya.
Keuntungan yang diperoleh oleh masing-masing pihak antara lain :
a. Bagi nasabah akan mendapat :
- Pengiriman uang lebih cepat
- Aman sampai tujuan
- Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
- Prosedur mudah dan murah
b. Bagi bank akan memperoleh
- Biaya kirim
- Biaya provisi dan komisi
- Pelayanan kepada nasabah
Kliring
Tugas KLKP
Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786
KLIRING
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia .
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk memajukan dan mempelancar lalu lintas pembayaran giral.
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan dilembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet Giro (BG)
c. Wesel Bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral (LLG)/ nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring keluar,yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit Keluar (LLG).
b. Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit Masuk (LLG).
c. Pengembalian kliring yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal cek atau BGsalah
b. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai tidak ada
d. Jumlah yang tertulis diangka dan huruf berbeda
e. Tanda tangan tidak sama
f. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
g. Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi belum kembali
i. Dibatalkan penarik
j. Rekening diblokir oleh berwajib
k. Kondisi cek atu BG rusak atau tidak sempurna
l. Dan alasan lainnya
Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786
KLIRING
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia .
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk memajukan dan mempelancar lalu lintas pembayaran giral.
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan dilembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet Giro (BG)
c. Wesel Bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral (LLG)/ nota kredit
Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring keluar,yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit Keluar (LLG).
b. Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit Masuk (LLG).
c. Pengembalian kliring yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal cek atau BGsalah
b. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai tidak ada
d. Jumlah yang tertulis diangka dan huruf berbeda
e. Tanda tangan tidak sama
f. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
g. Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi belum kembali
i. Dibatalkan penarik
j. Rekening diblokir oleh berwajib
k. Kondisi cek atu BG rusak atau tidak sempurna
l. Dan alasan lainnya
Selasa, 12 April 2011
BANK SYARIAH KLKP no 3
Tugas KLKP
Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786
Materi ke 3 KLKP Bank Syariah
A. Sejarah Singkat
Sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Kemudian Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank. Salah satu pelopor utama dalam melaksanakan system perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah.
Kehadiran bank berdasarkan syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu baru pada awal 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) paad tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Disamping BMI, saat ini telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang sudah ada, seperti Bank BNI, Bank IFI dan BPD Jabar.
B. Produk Bank Syariah
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sanagt islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada Bank Syariah. Prinsip Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
2. Pembiayaan dengan Bagi Hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional, dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk penyaluran dananya dikenal dengan istilah pembiayaan. Prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu :
a) Al-musyarakah
b) Al-mudharabah
c) Al-muza’arah
d) Al-musaqah
3. Bai ’al-Murabahah
Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai ’as-Salam
Merupakan pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka, prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai ‘Al-Istihna
Merupakan bentuk khusus dari akad Bai ’as-Salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai ‘Al-Istihna mengikuti ketentuan dan aturan Bai ’as-Salam. Pengertian Bai ‘Al-Istihna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dahulu tentang harga dan sistem pembayaran.
6. Al-ijarah (Leasing)
Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembyaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak lain.
8. Al-kafalah (Garansi)
Nerupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban phak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain.
10. Ar-Rahn
Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
C. Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan, yang meliputi factor-faktor antara lain :
1. Permodalan (capital)
2. Kualitas asset (asset quality)
3. Rentabilitas (earning)
4. Likuiditas (liquidity)
5. Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
6. Manajemen (management)
Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786
Materi ke 3 KLKP Bank Syariah
A. Sejarah Singkat
Sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Kemudian Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank. Salah satu pelopor utama dalam melaksanakan system perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah.
Kehadiran bank berdasarkan syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu baru pada awal 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) paad tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Disamping BMI, saat ini telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang sudah ada, seperti Bank BNI, Bank IFI dan BPD Jabar.
B. Produk Bank Syariah
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sanagt islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada Bank Syariah. Prinsip Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
2. Pembiayaan dengan Bagi Hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional, dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk penyaluran dananya dikenal dengan istilah pembiayaan. Prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu :
a) Al-musyarakah
b) Al-mudharabah
c) Al-muza’arah
d) Al-musaqah
3. Bai ’al-Murabahah
Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai ’as-Salam
Merupakan pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka, prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai ‘Al-Istihna
Merupakan bentuk khusus dari akad Bai ’as-Salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai ‘Al-Istihna mengikuti ketentuan dan aturan Bai ’as-Salam. Pengertian Bai ‘Al-Istihna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dahulu tentang harga dan sistem pembayaran.
6. Al-ijarah (Leasing)
Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembyaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak lain.
8. Al-kafalah (Garansi)
Nerupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban phak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain.
10. Ar-Rahn
Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
C. Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan, yang meliputi factor-faktor antara lain :
1. Permodalan (capital)
2. Kualitas asset (asset quality)
3. Rentabilitas (earning)
4. Likuiditas (liquidity)
5. Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
6. Manajemen (management)
Langganan:
Postingan (Atom)