Free Blog Content

Selasa, 12 April 2011

BANK SYARIAH KLKP no 3

Tugas KLKP

Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786

Materi ke 3 KLKP Bank Syariah
A. Sejarah Singkat
Sejarah, awal mula kegiatan Bank Syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Pakistan dan Malaysia pada sekitar tahun 1940-an. Kemudian Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank. Salah satu pelopor utama dalam melaksanakan system perbankan syariah secara nasional adalah Pakistan. Pemerintah Pakistan mengkonversi seluruh sistem perbankan di negaranya pada tahun 1985 menjadi sistem perbankan syariah.
Kehadiran bank berdasarkan syariah di Indonesia masih relative baru, yaitu baru pada awal 1990-an, meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat Muslim terbesar di dunia. Prakarsa untuk mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) paad tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank syariah pertama di Indonesia merupakan hasil kerja tim perbankan MUI, yaitu dengan dibentuknya PT Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Dalam perkembangan selanjutnya kehadiran Bank Syariah di Indonesia khususnya cukup menggembirakan. Disamping BMI, saat ini telah lahir Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri (BSM). Kemudian berikutnya berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari bank konvensional yang sudah ada, seperti Bank BNI, Bank IFI dan BPD Jabar.

B. Produk Bank Syariah
Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sanagt islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Berikut ini jenis-jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
1. Al-wadi’ah (Simpanan)
Al-wadi’ah merupakan titipan atau simpanan pada Bank Syariah. Prinsip Al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja bila si penitip menghendaki. Penerima simpanan disebut yad al-amanah yang artinya tangan amanah. Si penyimpan tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada titipan selama hal itu bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan.
2. Pembiayaan dengan Bagi Hasil
Penyaluran dana dalam bank konvensional, dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam Bank Syariah untuk penyaluran dananya dikenal dengan istilah pembiayaan. Prinsip bagi hasil dalam Bank Syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama yaitu :
a) Al-musyarakah
b) Al-mudharabah
c) Al-muza’arah
d) Al-musaqah
3. Bai ’al-Murabahah
Merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya.
4. Bai ’as-Salam
Merupakan pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka, prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai ‘Al-Istihna
Merupakan bentuk khusus dari akad Bai ’as-Salam, oleh karena itu, ketentuan dalam Bai ‘Al-Istihna mengikuti ketentuan dan aturan Bai ’as-Salam. Pengertian Bai ‘Al-Istihna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dahulu tentang harga dan sistem pembayaran.
6. Al-ijarah (Leasing)
Merupakan akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembyaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
7. Al-Wakalah (Amanat)
Artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak ke pihak lain.
8. Al-kafalah (Garansi)
Nerupakan jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban phak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat dilakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain.
10. Ar-Rahn
Merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagi jaminan atas pinjaman yang diterimanya.
C. Penilaian Kesehatan Bank Syariah
Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian tingkat kesehatan bank secara triwulan, yang meliputi factor-faktor antara lain :
1. Permodalan (capital)
2. Kualitas asset (asset quality)
3. Rentabilitas (earning)
4. Likuiditas (liquidity)
5. Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
6. Manajemen (management)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar