Free Blog Content

Rabu, 13 April 2011

Kliring

Tugas KLKP
Nama : Mayang Amalia Rizky
Kelas : 3ea 13
Npm : 10208786

KLIRING
Kliring merupakan jasa penyelesaian utang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring (Penagihan warkat seperti cek atau BG yang berasal dari dalam kota). Lembaga kliring ini dibentuk dan dikoordinasi oleh Bank Indonesia setiap hari kerja. Peserta kliring adalah bank yang sudah memperoleh izin dari Bank Indonesia .
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a. Untuk memajukan dan mempelancar lalu lintas pembayaran giral.
b. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman, dan efisien.

Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan dilembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota seperti :
a. Cek
b. Bilyet Giro (BG)
c. Wesel Bank
d. Surat Bukti Penerimaan Transfer dari luar kota
e. Lalu Lintas Giral (LLG)/ nota kredit

Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring terdiri dari :
a. Kliring keluar,yaitu membawa warkat-warkat kliring ke lembaga kliring dan menyerahkan kepada yang berhak. Kliring keluar terdiri dari penyerahan surat-surat debet keluar dan penyerahan Nota Kredit Keluar (LLG).
b. Kliring masuk, menerima warkat di lembaga kliring dan diproses di bank yang bersangkutan. Kliring masuk terdiri dari penerimaan surat-surat debet masuk dan Nota Kredit Masuk (LLG).
c. Pengembalian kliring yaitu pengembalian warkat-warkat kliring yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Ada beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk. Penolakan pembayaran cek atau BG disebabkan :
a. Asal cek atau BGsalah
b. Tanggal cek atau BG belum jatuh tempo
c. Materai tidak ada
d. Jumlah yang tertulis diangka dan huruf berbeda
e. Tanda tangan tidak sama
f. Coretan atau perubahan tidak ditandatangani
g. Cek atau BG sudah kadaluwarsa
h. Resi belum kembali
i. Dibatalkan penarik
j. Rekening diblokir oleh berwajib
k. Kondisi cek atu BG rusak atau tidak sempurna
l. Dan alasan lainnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar