Free Blog Content

Minggu, 17 April 2011

DANA PIHAK KETIGA

DANA PIHAK KETIGA

Bank bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dan bertindak selaku perantara bagi keuangan masyarakat. Oleh Karena itu bank harus selalu berada ditengah masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan keberadaan bank dan keyakinan masyarakat bahwa bank akan menyelesaikan permasalahan keuangan dengan sebaik-baiknya merupakan suatu keadaan yang diharapkan oleh semua bank.
Dana-dana yang dihimpun dari masyrakat ternyata merupakan sumber dana terbesat yang paling diandalkan oleh bank (bisa mencapai 80-90 % dari seluruh dana yang dikelola oleh bank). Dana dari masyarakat terdiri atas beberapa jenis, yaitu sebagi berikut :
1. Giro (demand deposit)
Giro adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
2. Deposito (time deposit)
Deposito atau simpanan berjangka adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian. Terdapat beberapa jenis deposito yakni :
a) Deposito berjangka
b) Sertifikat deposito
c) Deposits on call
3. Tabungan (saving)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syrat tertentu. Semua bank diperkenankan untuk mengembangkan sendiri berbagai jenis tabungan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa perlu adanya persetujuan dari bank sentral (Bank Indonesia), seperti diperkenalkannya tabungan harian (dengan tingkat bunga yang dihitung harian secara rata), adanya penarikan undian berhadiah, kemudahan untuk menyetor maupun menarik dana, seta berbagi fasilitas lainnya.

SUMBER : DENDA, WIJAYA. 2005. MANAJEMEN PERBANKAN. EDISI KEDUA. JAKARTA : GHALIA INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar