Free Blog Content

Minggu, 17 April 2011

LDR

LDR (LOAN TO DEPOSIT RATIO)

LDR adalah ratio antara seluruh jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukan salah satu penilaian likuiditas bank dan dapat dirumuskan sebagai berikut :
Jumlah Kredit yang Diberikan
X 100 %
Total Dana Pihak ketiga + KLBI + Modal Inti
Menurut Surat Edaran Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, termasuk dalam pengertian dana yang diterima bank adalah sebagai berikut :
1. KLBI (kredit likuiditas Bank Indonesia) (jika ada).
2. Giro, deposito dan tabungan masyarakat.
3. Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan, tidak termasuk pinjaman subordinasi.
4. Deposito dan pinjaman dari bank lain yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
5. Surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang berjangka waktu lebih dari 3 bulan.
6. Modal pinjaman.
7. Modal inti.

Dalam tata cara penilaian tingkat kesehatan bank, Bank Indonesia menetapkan ketentuan sebagai berikut :
1 Untuk rasio LDR sebesar 110% atau lebih diberi nilai kredit 0, artinya likuiditas bank tersebut dinilai tidak sehat.
2 Untuk rasio LDR dibawah 110% diberi nilai kredit 100, artinya likuiditas bank tersebut dinilai sehat.
Rasio ini merupakan indicator kerawanan dan kemampuan dari suatu bank. Sebagian praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari loan to deposit ratio suatu bank antara sekitar 80 %. Namun batas toleransi berkisar antara 85 % dan 100 %

SUMBER : DENDA, WIJAYA. 2005. MANAJEMEN PERBANKAN. EDISI KEDUA. JAKARTA : GHALIA INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar