Free Blog Content

Minggu, 17 April 2011

LIKUIDITAS BANK

Likuiditas adalah kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Pengertian lain adalah kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya
Likuiditas merupakan salah satu faktor yang menentukan sukses atau kegagalan perusahaan. Penyediaan kebutuhan uang tunai dan sumber – sumber untuk memenuhi kebutuhan tersebut ikut menentukan sampai seberapakah perusahaan itu memegang resiko.
Menurut Bambang Riayanto rasio likuiditas dapat dihitung dengan current ratio, quick ratio, cash ratio dengan menghitung rasio likuiditasnya, kita akan mengetahui apakah perusahaan tersebut dalam keadaan likuid atau Ilikuid. Perusahaan dikatakan “Likuid” apabila perusahaan tersebut mampu memenuhi kewajiban keuangannya tepat pada waktunya. Sebaliknya, suatu perusahaan dikatakan “Ilikuid” apabila perusahaan tersebut tidak dapat segera memenuhi kewajibannya pada saat ditagih.

Fungsi Likuiditas Secara Umum

1. Menjalankan transaksi bisnisnya sehari – hari;
2. Mengatasi kebutuhan dana yang mendesak;
3. Memuaskan permintaan nasabah akan pinjaman dana;
4. Memberikan fleksibilitas dalam meraih kesempatan investasi yang menguntungkan.


Strategi Mengamankan Likuiditas

Untuk menjaga posisi likuiditas dan proyeksi cashflow agar selalu berada dalam posisi aman, terutama dalam kondisi tingkat bunga berfluktuasi, beberapa strategi yang dapat dikembangkan oleh bank sebagai berikut (Raflus Rax, 1996):

• Memperpanjang jatuh tempo semua kewajiban bank, kecuali bila tingkat bunga cenderung mengalami penurunan;
• Melakukan diversifikasi sumber dana bank;
• Menjaga keseimbangan jangka waktu asset dan kewajiban:
• Memperbaiki posisi likuiditas antara lain mengalihkan asset yang kurang marketable menjadi lebih marketable.

Bank dianggap likuid apabila:
• Memiliki sejumlah likuiditas/memegang alat-alat likuid, cash assets (uang kas, rekening pada bank sentral dan bank lainnya) sama dengan jumlah kebutuhan likuiditas yang diperkirakan.
• Memiliki likuiditas kurang dari kebutuhan, tetapi bank memiliki surat-surat berharga yang segera dapat dialihkan menjadi kas, tanpa mengalami kerugian baik sebelum/sesudah jatuh tempo.
• Memiliki kemampuan untuk memperoleh likuiditas dengan cara menciptakan uang, misalnya penggunaan fasilitas diskonto, call money, penjualan surat berharga dengan repurchase agreement (repo)

Likuiditas secara khusus untuk:
• Menutup jumlah RP (cadangan minimum)
• Membayar chek, giro berbunga, tabungan dan deposito berjangka milik nasabah yang diuangkan kembali;
• Menyediakan dana kredit yang diminta calon debitur sehat, sebagai bukti bahwa mereka tidak menyimpang dari kegiatan utama bank yaitu pemberian kredit.

Contoh Bank Yang DiLikuidasi

Bank Indonesia mengumumkan melikuidasi Bank IFI, Jumat(17/4), setelah bank tersebut selama dalam pengawasan khusus sesuai dengan batas waktu yang diberikan tidak bisa memenuhi ketentuan kesehatan perbankan yang dipersyaratkan. "Berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia, Bank Indonesia mencabut izin Bank IFI," kata Kepala Biro Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Wimboh Santoso bersama dengan Direktur Prencanaan Startegi dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah NK Makhijani serta Direktur Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan, Noor Cahyo.
Rasio kecukupan modal di bawah delapan persen, dengan kredit bermasalah mencapai 24% dan telah masuk dalam pengawasan khusus sejak september 2008 serta masuk pengawasan intensif sejak 2002, kata Wimboh.

Ia mengatakan, penutupan Bank IFI tersebut tidak mengganggu kondisi perbankan secara umum, karena tidak berdampak sistemik. Total aset bank tersebut hanya Rp440 miliar atau 0,01% dibanding total aset industri perbankan.
Selain itu, menurut dia, bank ini bukan bank yang go publik di pasar modal. Berdasarkan situs Bank IFI, perusahaan ini sahamnya dimiliki oleh Grup Ramako, Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN dan PT Pengelola Investama Mandiri.

Bank tersebut tidak memiliki surat utang negara (SUN), sehingga tidak akan memberikan tekanan terhadap harga SUN apabila dilikuidasi. Di sisi lain pinjaman antar bank yang dimiliki hanya di bawah Rp8 miliar.

Menurut Wimboh, ekposur ke sektor riil amat kecil sehingga tidak meganggu operasional perusahaan-perusahaan besar. Sementara itu, posisi kredit per Maret 2009 Rp261,9 miliar, dengan kredit bermasalah (NPL) 24% sedangkan aset produktif diluar kredit yang bermasalah mencapai Rp116 miliar. "Jadi masalahnya sudah lama sejak 2002, jadi ada krisis global dan tidak ada krisis global ya memang sudah cacat," katanya. Sementara itu, Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS Noor Cahyo mengatakan, sejak dilikuidasi LPS akan mengambil tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status sebagai bank dalam likuidasi dan menonaktifkan seluruh direksi dan komisaris. Saat ini saham Bank IFI dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai BTN. PT. Pengelola Investama Mandiri. Grup Ramako

Tidak ada komentar:

Posting Komentar